Bunut – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, Sertu Mukmin Efendi Siregar melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Merbau, Kec. Bunut, Kab. Kampar, minggu (11/09/2022).
Maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, terkait bahaya Karhutla dan Sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan yaitu guna menciptakan lingkungan sehat dan jauh dari tercemar dari kabit asap.
Sertu Mukmin Efendi Siregar mengajak masyarakat “agar lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya masuk penjara dan juga dendanya sampai miliaran rupiah,” tutupnya

















