Kuok – Babinsa Silam Serda Suparno Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr mendampingi perangkat Desa, untuk melaksanakan pengukuran ulang batas tanah warga Desa silam Kecamatan Kuok, Sabtu (18/02/2023).
“Pengukuran tapal batas tersebut bertujuan untuk menghindari permasalahan dan perselisihan antar warga. Serta bermaksud untuk memudahkan para warga dalam membuat surat/administarasi tentang batas pertanahan melalui data yang dimiliki para warga binaanya,” ungkap Serda Suparno
Lebih lanjut dijelaskan, pengukuran tapal batas tanah dihadiri oleh perangkat Desa, Babinsa, Bahabinkamtibmas dan sepadan (pemilik tanah), dan warga sebagai saksi.
Dengan dihadirkan perangkat Desa dan saksi, supaya ke depan tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak tentang tapal batas tanah miliknya,
disaat pengurusan surat/administrasi nantinya.
“Dan kegiatan berjalan dalam keadaan tertib, aman dan lancar serta sudah sesuai dengan keinginan kedua belah pihak,” tambah Serda Suparno.

















