Rokan Hulu – TNI Polri dari Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR dan Polsek Rambah yang ada di Rokan Hulu melaksanaakn kegiatan pencegahan karhutla.
Serda Jumari, Babinsa Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR dalam kesempatan itu mengajak masyarakat untuk ikut dalam mengantisipasi.
‘Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, ungkap Serda Jumari di aula kantor Camat Bangun Purba yang ada di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (3/6/2023).
‘Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya, tambahnya.
Serda Jumari mengatakan, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak.
Dia menjelaskan, sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.