Rokan Hulu – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama TNI Polri dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Seperti saat ini, Pemerintah Kecamatan Rambah melaksanakan sosilisasi karhutla kepada perangkat desa yang ada di Kecamatan tersebut.
‘Dengan adanya Sosialisasi ini, perangkat desa bisa menghimbau kepada warga supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ucap Camat Rambah Sulfan Alwi di Aula Kantor Camat Rambah yang berada di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Kapolsek Rambah Iptu Syarifuddin menjelaskan, dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan, dan lahan dilaksanakan dengan cara preventif (Pencegahan) serta refresif (Penegakan hukum).
‘Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan, dan lahan, ucap Iptu Syarifuddin.
Ia menyampaikan, apabila ada yang membakar hutan, dan lahan, pelaku akan dipidana penjara 15 tahun, dan denda Rp 15 miliar.
Ditempat yang sama, Babinsa Koramil 02 Rambah Serda Dedy Nofery Samosir mengatakan, Kecamatan Rambah merupakan salah satu rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
‘Faktor pemicunya antara lain membuka lahan dengan cara dibakar kemudian titik api tidak diawasi sehingga tidak terkendali dan membakar lahan lainnya, ucap Serda Dedy Nofery Samosir.
Ia juga mengajak semua pihak perlu menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi serta menanggulanginya. Sebab, efek yang ditimbulkan karhutla tersebut bisa berdampak buruk, mulai dari kesehatan, transportasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi serta kerusakan lingkungan.
‘Pencegahan karhutla harus melalui sinergitas seluruh stakeholder terkait supaya hasilnya lebih optimal, ujarnya.