Rokan Hulu – Pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang kerap dilakukan Masyarakat ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam.
Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para Petani.
Untuk menghindari dan mencegah terjadi Karhutla, Babinsa Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Serda Alimuddin Harahap melaksanakan Sosialisasi dan Patroli.
Tujuan dilaksanakan Sosialisasi dan Patroli tersebut yaitu untuk mencegah agar bencana Kebakaran Hutan dan Lahan tidak terulang kembali diwilayah Desa Sungai Dua Indah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
‘Pembakaran Hutan dan Lahan ini sangat bertentangan dengan peraturan dan ini merupakan pelanggaran Hukum dan dapat dipidanakan, ungkap Serda Alimuddin Harahap, Minggu (4/8/2024).
‘Kita melakukan himbauan dan Sosialisasi terhadap warga masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan dan lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat Sanksi pidana, tegasnya.
















