Berita JajaranKoramil 02/Rambah

Petugas Gabungan Tingkatkan Patroli Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu

Rokan Hulu – Melakukan pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana dianggap lebih mudah, hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut, Babinsa Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Serka Basridul bersama Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Samo melaksanakan patroli dan sosialisasi karlahut di Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (27/12/2022).
Serka Basridul melaksanakan patroli dan komunikasi sosial berupa Sosialisasi cegah Karhutla kepada warga binaannya, seperti Sosialisasi larangan tentang Karhutla.
‘Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, jelasnya.
Dia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
‘Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masarakat dengan dampak cukup besar, imbuhnya.

You may also like