Rokan Hulu – Melaksanakan himbauan dan patroli cegah karhutla dalam wilayah Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terus di tingkatkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Koptu Yuliarno.
Dalam kesempatan tersebut, Koptu Yuliarno mengingatkan kepada masyarakat agar kiranya tidak membuka lahan dengan membakar hutan karena di samping menyebabkan polusi udara juga dapat membahayakan lingkungan sekitar bahkan sehingga dapat mengganggu pernapasan
Ia juga menyampaikan bahwa membuka lahan dengan membakar hutan dapat dikenakan sanksi pidana.
Disamping itu juga karena lalainya membakar hutan dan lahan melanggar pasal 74 ayat(4) dapat di penjara selama 5 tahun atau denda 1,5 milyar sesuai undang-undang tentang kehutanan
‘Saya mengharapkan kiranya dengan adanya himbauan dari petugas masyarakat paham dan mengerti, kata Koptu Yuliarno, Kamis (15/9/2022).
‘Sehingga, kedepan kita berharap tidak ada siapa saja yang melakukan sembarangan membakar hutan dan lahan, tutupnya.

















