Tapung Raya,- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan komponen yang akan bertugas secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Oleh karena itu Anggota Koramil 16/Tapung menghadiri kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak yang tersebar di wilayah teritorial Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kampar. Kamis kamarin (25/01/2024).
Peran utama KPPS adalah menjaga integritas, netralitas dan transparansi selama kegiatan Pemilu, termasuk pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Danramil 16/Tapung Kapten Inf Devi Khairul Edward menyampaikan selamat kepada seluruh petugas KPPS yang telah dilantik di wilayah teritorial Koramil 16/Tapung yaitu seluruh Desa di Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir.
“Petugas KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh petugas KPPS untuk dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran, sehingga bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses,” ujar Danramil.
Danramil juga meminta kepada seluruh petugas KPPS untuk dapat bekerja sama dengan seluruh pihak, baik KPU, Bawaslu, Panwascam maupun TNI/Polri.
“Saya minta kepada seluruh petugas KPPS untuk dapat bekerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai dan jujur serta adil,” pungkas Danramil.