Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 11/Tambusai Dim 0313/KPR, Praka Kristomos Panjaitan melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), di Pasar tradisional Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (16/10/2022).
Sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Praka Kristomos Panjaitan selalu aktif melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah binaannya.
“Hal ini kita lakukan sebagai wujud kepedulian seorang Babinsa kepada warga binaannya dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),” tandasnya.
Praka Kristomos Panjaitan menambahkan, untuk masyarakat silahkan beraktivitas seperti biasanya, namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, lebih disiplin memakai masker, menjaga jarak aman, serta hidup lebih bersih. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus Covid-19 yang baru.
“Pengawasan dan sosialisasi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, kami mengimbau setiap warga yang ada di tempat keramaian tetap mematuhi Prokes Covid-19,” pungkasnya.