Rokan Hulu – Upaya agar warga binaanya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan Serda Maihendra, Minggu (11/6/2023).
Dalam kegiatan pencegahan karhutla,
Serda Maihendra sampaikan isi sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
‘Kita harus dapat bekerja sama mencegah karhutla, kata Serda Maihendra di Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan sambang dan sosialisasi juga di lakukan Babinsa.
‘Saya berharap dengan adanya kegiatan ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga, tutupnya.