Berita JajaranKoramil 14/Kepenuhan

Melalui Sosialisasi Babinsa Sampaikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 14/Kepenuhan Kodim 0313/Kpr, Sertu M. Rasul melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Babinsa Sertu M. Rasul melakukan sosialisasi Karhutla tersebut di Desa Kepenuhan Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Sabtu (14/01/2023).
“Dampak kerugian dan sanksi hukum akibat Karhutla menjadi topik utama Babinsa sampaikan ke tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Danramil 14/Kepenuhan Kapten Arh Kharidon Sitio menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan Babinsa merupakan bagian kegiatan komunikasi sosial (Komsos).
“Selain itu Babinsa bertanggungjawab atas pelaporan dan pengawasan kondisi demografi, kondisi sosial masyarakat yang berdampak pada pertahanan keamanan nasional,” tambahnya.
Untuk menghindari terjadinya Karhutla, Koramil 14/Kepenuhan mengimbau seluruh warga masyarakat di wilayah teritorialnya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

You may also like