Rokan Hulu – Helm merupakan salah satu perangkat keselamatan dalam berkendara. Penggunaan helm pun diwajibkan bagi setiap pengendara motor maupun penumpangnya.
Saking wajibnya, penggunaan helm oleh pengendara motor pun diatur dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.
Untuk mengenal warganya lebih dekat lagi dan sebagai sarana silaturahmi kepada warga binaannya agar menjadi lebih dekat dan akrab dengan TNI AD, dilakukan Serda Ilham Dwi Fadli Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR. Kegiatan Komsos ini bertujuan untuk mencari informasi dan mengetahui perkembangan situasi.
‘Kegiatan Komsos setiap hari kami laksanakan demi tercapainya sasaran Binter yang maksimal, kata Serda Ilham Dwi Fadli di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (26/2/2025).
‘Komsos ini sekaligus untuk mengingatkan dan memantau kepatuhan warga selalu berhati hati dalam melaksanakan pekerjaan dan menjaga situasi Kamtibmas di desa, ucap Serda Ilham Dwi Fadli.
Serda Ilham Dwi Fadli menghimbau warga jika berkendaraan agar tetap mengikuti peraturan lalu lintas.
‘Jika berkendaraan tetap gunakan helem dan melengkapi surat-surat kendaraan, beber Serda Ilham Dwi Fadli.