Rokan Hulu – Patroli serta Sosialisasi larangan karhutla serta tentang sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan masih terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya Karhutla.
Dalam kesempatan ini Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Koptu Yuliarno memberikan edukasi kepada warga desa binaannya agar memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan karena akan ada Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.
‘Dukungan dari semua lapisan masyarakat akan sangat membantu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, mari kita selamatkan hutan dan lahan kita dari kebakaran, kata Koptu Yuliarno di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (17/1/2023).
Peran Babinsa dalam sosialisasi, edukasi karhutla, diharapkan dapat meminimalisir kebakaran hutan dan lahan. Sehingga warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Koptu Yuliarno mengatakan memasuki pergantian musim kemarau telah melakukan sosialisasi edukasi dampak karhutla kepada warga.
‘Melalui sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, ungkapnya.