Rokan Hulu – Pembakaran lahan yang kerap dilakukan masyarakat ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian yang mana oleh Masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam.
Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para Petani.
Untuk menghindari dan mencegah dini karhutla, Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Koptu Jantri Istani Melaksanakan sosialisasi dan patroli didaerah rawan karhutla di Wilayah binaannya.
Tujuan dilaksanakan Sosialisasi dan Patroli tersebut yaitu untuk mencegah agar bencana Kebakaran Hutan dan Lahan tidak terulang kembali diwilayah binaanya.
Koptu Jantri Istani Babinsa Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kecamatan Bonai DarusalamKabupaten Rokan Hulu, menjelaskan bahwa pembakaran Hutan dan Lahan ini sangat bertentangan dengan peraturan dan ini merupakan pelanggaran Hukum dan dapat dipidanakan.
‘Kita melakukan himbauan dan Sosialisasi karhutla terhadap warga agar paham bahwa membakar hutan dan lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat Sanksi pidana, kata Koptu Jantri Istani, Sabtu (22/7/2023).
‘Sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka memikirkannya, ujarnya.
Selain ancaman hukum yang sangat berat bagi para pelaku pembakaran Hutan dan lahan, Koptu Jantri Istani juga mensosialisasikan betapa berbahayanya kabut asap bagi kesehatan.
‘Dengan sosialisasi dan patroli secara rutin kita laksanakan diharapkan maayarakat akan lebih sadar agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tutupnya.

















