Rokan Hulu – Pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang kerap dilakukan Masyarakat ketika membuka lahan perkebunan dan pertanian dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam.
Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para Petani.
Untuk menghindari dan mencegah terjafi Karhutla, Babinsa Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kopda Kurni Suhadi melaksanakan Sosialisasi dan Patroli pencegahan karhutla.
‘Pembakaran Hutan dan Lahan ini sangat bertentangan dengan peraturan dan ini merupakan pelanggaran Hukum dan dapat dipidanakan, ungkap Kopda Kurni Suhadi di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (25/2/2024).
‘Kita melakukan himbauan dan Sosialisasi terhadap warga masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan dan lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat Sanksi pidana, tegasnya.

















