Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memusnahkan berbagai barang bukti dari 3 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Rohul yang ada di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (24/9/2025).
Pemusnahan kali ini didominasi kasus Narkotika dan Oharda.
‘Itulah trenya disini, trennya adalah pencurian sawit (Oharda) dan narkotika, kata Kejari Rohul Rabani M. Halawa saat memberikan kata sambutan memusnahkan berbagai barang bukti yang di hadiri Bupati Rohul Anton, Bati Tuud (Tata Usaha Urusan Dalam) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Peltu M. Yakfi, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu serta tamu undangan lainya.
Rabani M. Halawa menegaskan, telah memerintahkan angotanya agar melaksanakan tugas dengan profesional.
‘Saya sudah memerintahkan anggota saya, supaya melaksanakan tugas dengan baik dan professional, karena kita harus dapat mempertangung jawabkan kepada pimpinan dan masyarakat, jelas Rabani M. Halawa.
Rabani M. Halawa menambahkan, pemusnakan barang bukti narokoba ada puluhan perkara.
‘Hari ini dalam pemusnakan barang bukti narkotika ada sekitar yang di musnahkan 72 perkara, setelah itu oharda dan yang lainya, tutupnya.
Dari 72 perkara Narkotika, 498,13 gram shabu-shabu, 3907,05 gram daun ganja kering, 13,89 gram pil extacy.
Selain itu, perkara Oharda ada 52 perkara dengan jenis barang bukti kayu, tas, keranjang, engrek, tojok, obeng dan yang lainya.
Selanjutnya, perkara Kamnegtibum 9 perkara jenis barang bukti baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, minuman alkohol.