Tapung Hulu,- Bertempat di aula kantor Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, Peltu Suriadi Danpos Koramil 16/Tapung mewakili Danramil menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa se Kecamatan Tapung Hulu dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Selasa (19/11/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai berikut :
1. Camat Tapung Hulu bapak Wira Sastra S.STP,M.Si.
2. Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria SS,MH.
3. Ketua Panwaslu Kec Tapung Hulu Sdr Herman Saputra.
4. Nara Sumber Bawaslu Kab. Kampar bapak Edwar, SS,M.IP.
5. Danramil 16/Tpg diwakili Peltu Suriadi.
6. Kepala Desa Se-Kecamatan Tapung Hulu.
7. Perwakilan Perusahaan BUMN diwakili Asum Kebun Tandun Sdr Azhar Pulungan SH.
8. Perwakilan ASN dan Perangkat Desa.
Tata Tertib Acara
– Pembukaan oleh protokol
– Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu
– Kata Sambutan Camat Tapung Hulu Wira Sastra SSTp
– Kata Sambutan Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria SS,MH
– Kata Sambutan Ketua Kec.Panwaslu Sdr Herman Saputra
– Penyampaian Materi Oleh Narasumber Bawaslu Sdr Edwar, SS, M.IP
– Sesi Tanya Jawab
– Pembacaan Doa
– Photo Bersama
Bapak Edwar Narasumber Bawaslu Kab. Kampar menyampaikan bahwa ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye. Lebih lanjut, adanya sanksi bagi yang melanggar konsekuensi yang dapat dihadapi ASN ketika melanggar aturan tentang netralitas, termasuk sanksi administratif.
“Mendorong ASN dan Kades serta Perangkat Desa untuk menjadi agen perubahan yang netral dan bisa memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat tentang Pemilihan Serentak dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilihan yang bersih dan bebas dari intervensi politik,” katanya.
Jika ASN, Kades dan Perangkat Desa hingga masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, bisa segera dilaporkan ke kantor Bawaslu. Terakhir dalam pemaparannya, bapak Edwar berharap dari Sosialisasi dapat menciptakan lingkungan pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan jujur,” ujarnya.
Danpos juga menambahkan dengan sosialisasi ini, kita berharap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa memahami tindakan-tindakan yang dinilai melanggar aturan netralitas ASN.
“Kegiatan ini salah satu ikhtiar untuk memperkuat komitmen kita bersama mewujudkan Pilkada Kabupaten Kampar yang luber, ASN dan Kades serta Perangkat Desa nya netral,” ujarnya.

















