Kuok — Danramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Mayor inf Yuhardi dan Babinsa se-kecamatan Kuok menghadiri acara rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kecamatan Kuok, Selasa (23/05/2023)
Acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kecamatan Kuok ini juga dihadiri oleh Camat Kuok, Bapak Nasri Roza S.Sos, Danramil 01/ Bkn Mayor Inf H. Yuhardi, Kapolsek Kuok Ibu Aiptu Retmus Nita Di Wakili Oleh Bripka Wawan Asroy Harahap, Dinas Pemadam Kab. Kampar Bapak Asril S.H, Kapus Kuok Di Wakili Oleh Ibu Wirda Amd.Kes, Kepala Desa Sekecamatan Kuok, Babinsa Sekecamatan Kuok, Bhabinkamtibmas Sekecamatan Kuok dan Satpol PP Kec Kuok
Camat Kuok, Bpk Nasri Roza, S.Sos juga menyampaikan Beberapa hal yaitu Masing Desa harus membuat Baliho tentang sosialisasi dan peringatan atau anjuran Kepada masyarakat tentang larangan, Dan sanksi hukum bagi pelaku Karlahut
Setiap Desa agar membentuk Relawan MPA (Masyarakat Peduli Api) dan nanti akan dilatihkan secara tekhnis oleh pihak Koramil dan Polsek serta Kecamatan.
Seluruh Kades bersama Babinsa dan Babinkamtibnas melakukan upaya Mitigasi dlm bentuk himbauan ke Masyarakat di Desa nya menggunakan kendaraan Desa tentang Larangan melakukan pembakaran lahan, serta Upaya membuka lahan dgn cara dibakar. Termasuk sanksi Hukum bagi pelaku pembakar lahan.
Bersama dengan TNI-Polri selalu mengadakan Patroli Terpadu dan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang berada di wilayah rawan Kebakaran Lahan dan Hutan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 01/Bkn Mayor inf Yuhardi menyampaikan, Agar setiap Desa supaya berkolaborasi bersama TNI/POLRI (khususnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dalam melaksanakan Sosialisasi, upaya pemadaman, dan pembinaan terhadap masyarakat dan juga perusahaan yang ada, dalam hal mengurangi terjadinya Karhutla dan Kebakaran pemukiman
Setiap Desa Membuat minimal 2 buah spanduk yg berupa Himbauan untuk pencegahan Karlahut
Melibatkan seluruh perusahaan yg ada di sekitar kecamatan kuok dalam penanganan dan pencegahan Karlahut
Tanggung jawab pemadaman Karhutla itu merupakan tangung jawab Para Kades, sebab Kades yang memiliki Wilayah dan Masyarakat untuk itu agar masing- masing Desa menyiapkan APK (Alat Pemadam Kebakaran)
Dan Setiap Kades agar menganggarkan pengadaan mesin pemadam api portabel yg bisa dgn cepat dan mudah utk dioperasionalkan manakala terjadi Kebakaran di Desanya guna cegah dini dalam mengatasi kebakaran
Tentang Peran TNI dalam pencegahan dan penanganan Kebakaran Lahan.
Danramil juga menghimbau dan mengajak agar bersama sama menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai petani agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
” Berikan pemahaman kepada masyarakat kita agar arif dalam mengelola lahan, jangan membuka lahan dengan cara berpindah-pindah sehingga masyarakat sadar dan menghindari buka lahan dengan cara membakar, ” ungkap Danramil.
Hal ini menurut Danramil karena dampak yang timbulkan akan mengganggu aktifitas transpirtasi baik darat laut dan udara dan dapat menyebabkan penyakit ISPA.
Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Kampar Bapak Asril, S.H, menambahkan agar Pembentukan Relawan di Buat Secepatnya Guna Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Pungkasnya.