Berita JajaranKoramil 16/Tapung

*Dampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 16/Tapung Himbau Pemilik Veron Agar Tidak Membeli Buah Sawit Curian*

 

Tapung,- Langkah pencegahan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), Serda Riki Gunawan Babinsa Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kampar mendampingi Bhabinkamtibmas Aipda Agung melaksanakan komsos sekaligus sosialisasi kepada pemilik Veron agar tidak menerima buah sawit curian bertempat di Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Senin (03/02/2025).

Bhabinkamtibmas menjelaskan pihak kepolisian telah menjalankan berbagai upaya seperti melaksanakan patroli dan juga pengawasan terhadap peredaran TBS yang disinyalir hasil pencurian dari perusahaan dan masyarakat.

“Selain itu, (Kepolisian) tidak henti-hentinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat menjaga kamtibmas dengan menyampaikan maklumat Kapolda terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap Bhabinkamtibmas.

Menurut Bhabinkamtibmas, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum.,” terang Bhabinkamtibmas.

Dalam kesempatan yang sama Babinsa mengatakan akan mendukung program kepolisian dengan memberikan pemahaman kepada pemilik Veron agar tidak menerima buah sawit dari penjual sawit yang tidak jelas asal usul karena hal tersebut dapat meminimalisir angka pencurian sawit di Desa Kijang Rejo,” kata Babinsa.

You may also like