Berita JajaranKoramil 11/Tambusai

Cegah Karhutla Koramil 11/Tambusai Lakukan Sosialisasi Kepada Warga

 

 

ROKAN HULU. Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, Babinsa Koramil 11/Tambusai Kodim 0313/Kpr Peltu MS. Zuhri dan Pelda Syofyan Rutin melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, Kamis 08 Agustus 2024

Pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan Rutin dilaksanakan lewat sosialisasi dan juga mengedukasi warganya.

Komandan Koramil 11/Tambusai Kapten Inf Lilik Haryono mengatakan kegiatan yang dilaksanakan personelnya untuk mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu kata Danramil, personel juga menyosialisasikan maklumat pimpinan atas yakni terkait tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Seperti misalnya di Kantor Desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang penegasan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan sanksi hukumnya.

Dikatakan Danramil , larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi kita lakukan secara terus-menerus, bisa diindahkan oleh warga masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan, “Tandanya.

 

You may also like