Berita JajaranKoramil 02/Rambah

Cegah Karhutla, Koptu Kurni Suhadi: Setiap Indikasi Kebakaran Segera Dilaporkan

Rokan Hulu – Koptu Kurni Suhadi Babinsa Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kian marak di musim kemarau.
Ia menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Koptu Kurni Suhadi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api menyala di area hutan atau lahan.
‘Setiap indikasi kebakaran segera dilaporkan kepada pihak Babinsa atau aparat setempat agar bisa ditangani dengan cepat, kata Koptu Kurni Suhadi di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/10/2025).
Dipaparkannya bahwa secara klimatologis, Kabupaten Rokan Hulu dan sekitarnya sedang berada pada puncak musim kemarau.
‘Kondisi cuaca kering dan angin kencang membuat wilayah tersebut sangat rentan terhadap penyebaran api, seperti ladang, semak ilalang, dan area perbukitan yang sulit dijangkau, ungkap Koptu Kurni Suhadi.
Setelah melaksanakan himbauan pencegahan karhutla, Koptu Kurni Suhadi bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli karhutla.

You may also like