Bangkinang – Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Babinsa Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Serka B Waruwu dan Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Salo Serta MPA (Masyarakat Peduli Api) melakukan kegiatan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di Desa Salo Kecamatan Salo Jum’at Sore Kecamatan Merawang, (25/4/2025).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di Jalan menuju tempat wisata Sungai Hijau Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
PJs Danramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Kapten Arh Adi Prayitno mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI Polri dan Pemerintah Desa dalam pencegahan serta antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan diwilayah setempat.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya Karhutla, karena saat ini musim panas dan daerah Kawasan Kecamatan Salo rawan kebakaran,” ujar Kapten Arh Adi Prayitno
Menurut Danramil 01/Bkn, pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
“Dalam kegiatan ini, selain lewat pemasangan spanduk. Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta Pemdes Salo juga memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Salo agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan,” ucap Danramil

















