Tapung Hilir,-Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Serda Novriadi Babinsa Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kampar hadiri rapat dalam rangka lokakarya pengelolaan tanah milik desa secara Partisipatif bertempat di kantor Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Selasa (28/11/2023).
Hadir dalam kegiatan lokakarya pengelolahan tanah milik desa tersebut adalah anggota BPN Kab. Kampar bapak Priyo, Dosen UIR Dr. Zaflis Zaim S.T,M.Eng, Kades Kota Baru bapak Imam Nawawi, Babinsa Serda Novriadi, Bhabinkamtibmas Aipda Suhendra, Perangkat Desa dan tamu undangan.
Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset Desa.
Babinsa mengatakan dengan adanya Pedoman Pengelolaan Aset Desa nantinya diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Pedoman yang akan dipergunakan oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Aset Desa sehingga pengelolaan kekayaan desa berjalan tertib, efisien, transparan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Babinsa.