*Batu bersurat* – danramil 12 XIII koto Kampar yang di wakili Babinsa Koramil 12 XIII koto Kampar kodim 0313/ Kampar serka indra putrawan menghadiri rapat dengan KUD tiga koto di kantor induk desa siberuang kec koto Kampar hulu kab Kampar Sabtu (4/5/2024)
Pengurus KUD tiga koto bapak yasri sardi kian resah dengan maraknya pencurian brondolan brondolan kelapa sawit milik KUD tiga koto untuk itu kami mengundang bapak danramil atau yang di wakili Babinsa dan Kapolsek XIII koto Kampar untuk kita rapat ambil langkah langkah tentang maraknya pencurian brondolan brondolan KUD tiga koto
Menurut keterangan warga, tak jarang hasil panen yang sudah ditumpuk di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) raib digasak pencuri. Tak hanya itu, pencurian buah kelapa sawit oleh oknum tidak bertanggung jawab juga semakin liar dengan melakukan pemanenan sendiri di kebun warga
Menyikapi banyaknya keluhan warga atas maraknya pencurian brondolan ini, Babinsa Serka indra putrawan menghimbau kepada semua pelaku usaha pembeli TBS baik perorangan maupun berbadan usaha untuk turut serta meredam upaya pencurian dengan tidak membeli TBS atau brondolan yang tidak jelas sumbernya.serka indra putrawan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pencegahan pencurian TBS yang semakin meresahkan ini.
“Kepada semua pelaku usaha pembelian TBS brondolan, saya menghimbau untuk turut aktif mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, merugikan orang banyak dengan mencuri TBS dan brondolan milik petani. Kami mendukung semua usaha yang legalitasnya jelas, jadi tolong belilah TBS yang legal pula, yang jelas dari pemilik kebun,” ujarnya.
Di tempat terpisah Danramil 12 XIII koto Kampar kapten inf Soni lekson Sinulingga juga mengatakan keluhan banyak warga dengan adanya pembeli TBS atau brondolan secara bebas, melayani penjual dengan sarana angkutan sepeda motor, serta membili TBS mentah semakin membuka ruang pencurian karena belum saatnya dipanen petani karena belum masuk rotasi panen sudah digasak pencuri terlebih dahulu.
“Melayani pembelian dari penjual yang menggunakan angkutan sepeda motor, buah mentah, dan waktu pembelian terbuka selama 24 jam akan semakin membuka akses pencurian TBS semakin lebar. Untuk itu kepada siapa saja yang terbukti melakukan pencurian TBS brondolan petani, kami tidak segan-segan untuk menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Begitu pula kepada pembeli yang terbukti membeli, memfasilitasi, turut serta dalam memperlancar tindakan pencurian ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum sekaligus menghentikan kegiatan pembelian TBS dan brondolan tersebut,” tegasnya.

















