Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) diwilayah pasar pagi yang berada di Desa Suka Damai, dalam hal ini dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Tambusai Kodim 0313/KPR Praka Kristomos Panjaitan beserta Pengurus Pasar turun ke Pasar Pagi Desa Suka Damai untuk melaksanakan kegiatan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan guna memutuskan rantai penyebaran Virus Covid-19 sebagai bentuk upaya membantu Pemerintah dalam memastikan disiplin bagi para pedagang di pasar pagi.
kegiatan tersebut yang dilaksanakan di pasar tradisional kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.Kamis (03/11/2022).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dengan hasil yang dicapai, para pedagang pasar pagi menyambut baik kegiatan Babinsa dalam disiplin protokol Kesehatan.
Babinsa Praka Kristomos Panjaitan menjelaskan bahwa, para petugas menyampaikan penerapan prokes dengan 5M memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

















