Berita UtamaKoramil 08/Tandun

Babinsa Koramil 08/Tandun Komsos Dan Sosialisasi Karhutlah Di Desa Kabun

Rokan hulu – Serka Paisal siregar dan Budi noviadri melaksanakan Komsos dan Sosialisasi karhutlah di Desa Kabun kec.Kabun Kab. Rokan hulu.

Keterangan dari Babinsa yang awak media ketahui bahwa kegiatan yang di laksanakan
memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka kebun/lahan dengan cara membakar,jelas Babinsa. Senin(22/08/2022).

Pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.1,5 Milyar,terang Babinsa

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serka Paisal siregar tetap melakukan pengamanan sekaligus memantau langsung kegiatan agar warga merasa tetap aman, nyaman,dan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

You may also like