Ukui, Babinsa Koramil 04/Pkl Kuras Serma Fauzi Warman menghadiri undangan sosialisasi kegiatan pemilihan antar waktu ( PAW ) di gedung serba guna desa Ukui dua Kec. Ukui Kab.Pelelawan, Kamis,(28/11/2024).
Bapak Hari Pjs Kepala Desa Ukui Menyampaikan ,Bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Dilaksanakan Melalui Musyawarah Desa ,Bukan Pemilihan Kepala Desa Seperti Biasanya Yang Dipilih Oleh Semua Warga Yang Mempunyai Hak Pilih.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Berbeda Dengan Pemilihan Kepala Desa Biasa ,Karena Ini Untuk Melanjutkan Masa Periode Yang Terputus. Kalau Biasanya Dipilih Oleh Masyarakat Umum ,Pemilihan Antar Waktu (PAW) Bentuknya Musyawarah Desa Oleh BPD Dan Panitia Yang Dibentuk, Tentunya Mengacu Pada Aturan Yang Berlaku , Ucap Bapak Hari Pjs Kepala Desa Ukui “.
Serma Fauzi Warman Babinsa Ukuo yang hadir mengungkapkan kegiatan berjalan dengan aman sampai selesai,
Dirinya juga mengungkapkan sosialisasi ini sekiranya dapat di terima baik dan di pahami oleh masyarakat nantinya,”Pungkas Babinsa.
Kegiatan di hadiri PJ.kepala desa Ukui dua BPK Hari beserta staf, Camat Ukui di wakili oleh kasi pemerintahan, Kadis bpmd kab. Pelalawan BPK Novri, Babinsa Ukui dua Serma Fauzi Warman, Tomas, todat, toga, desa Ukui dua, RT,RW, Kadus,Kaling desa Ukui dua, Ketua BPD beserta staf, pemuda/i desa Ukui dan, Masyarakat dan Tamu undangan

















