Rokan hulu – Untuk mencegah penyeberan Covid-19, kini Masker telah menjadi perlengkapan wajib yang harus dikenakan seseorang saat terpaksa harus bepergian ke luar rumah. Sesuai dengan keputusan dari Kementerian Kesehatan RI, semua orang disarankan untuk memakai masker ketika harus bepergian ke luar rumah.
Dalam rangka mendukung keputusan itu semua, Babinsa Koramil 08/Tandun Kodim 0313/KPR melaksanakan pembagian masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah saat ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian juga tugas sebagai Satgas Penanggulangan Covid-19. Kamis (22 /12/2022).
Pembagian masker kali ini di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan hulu, yang diberikan secara gratis kepada warga. Harapannya walaupun bekerja akan tetapi harus tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan yang salah kata Serka Paisal siregar yang tak bosan selalu menghimbau kepada warganya.
Danramil 08/Tandun, Kapten INF Mawardi mengatakan pembagian masker tersebut merupakan suatu bentuk upaya untuk mencegah semakin meluasnya covid-19 di Desa Kumain.
Beberapa masyarakat yang terindikasi melanggar protokol kesehatan, di himbau dan diedukasi tentang bahaya Covid-19 dan selanjutnya diberi masker untuk digunakan sebagai bentuk disiplin protokol kesehatan.
“Kita semua tidak ingin pandemi Covid- 19 ini semakin berkepanjangan. Kita ingin masyarakat hidup normal kembali seperti sedia kala. Maka dari itu, kita ingin masyarakat benar-benar patuh protokol kesehatan,” jelasnya.

















