Berita JajaranKoramil 01/Bangkinang

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Bkn dan Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli Serta Pasang Spanduk Bahaya Kebakaran Di Desa Binaan

 

Bangkinang – Dalam rangka Mengantisipasi Karhutla di wilayah binaan Babinsa Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Serka Cipto Wibowo bersama Bhabinkamtibmas  Bripka Wawan Ansory melaksanakan Patroli Karhutla dan pemasangan spanduk himbauan tentang Bahaya Karhutla di di Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Minggu (25/05/2025)

Dalam kesempatan tersebut Serka Cipto Wibowo mengatakan melalui spanduk yang disebar, Kami mengajak masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan rasa aman dan nyaman di wilayah binaan.

Menurut Danramil 01/Bkn, Kapten Arm Adi Prayitno mengatakan pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.

“Dalam kegiatan ini, selain lewat pemasangan spanduk. Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta Pemdes Kuok juga memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Merangin agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan,” ucap Danramil

“Serka Cipto Wibowo menambahkan Kita berharap agar ke depan tidak terjadi karhutla di Desa Merangin khususnya di wilayah Kecamatan Kuok. Kepada masyarakat maupun badan usaha, perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan, jangan membakar, lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada,

You may also like