Tapung,- Musyawarah Desa juga dapat digunakan sebagai forum untuk merumuskan perubahan rencana pembangunan jangka menengah desa 2020-2028. Dalam musyawarah ini, masyarakat desa dapat membahas dan mengidentifikasi kekurangan atau kebutuhan yang belum terpenuhi dalam rencana pembangunan desa yang sudah ada.
Serka Suleman Kampu Babinsa Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kampar menghadiri Musyawarah Desa tentang Perpanjangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPMJDes) Perubahan masa Bakti 2020-2028 bertempat di aula Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Jumat (13/09/2024).
Hadir dalam kegiatan RPMJDesa :
1. Camat Tapung diwakili bapak Soleh.
2. Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kecamatan bapak Yandri.
3. Pendamping Desa bapak Fajri.
4. Pendamping lokal Desa bapak Darmalis.
5. Kades Sungai Putih bapak H. Bambang R.
6. Babinsa Serka S.kampu.
7. Anggota BPD bapak Abdul Latif
8. Perangkat Desa dan perwakilan warga Desa Sungai Putih.
Babinsa mengatakan adapun Hasil rapat yaitu untuk anggaran ditahun yang akan datang akan dilaksanakan Pembangunan yang akan dilaksanakan secara merata ditiap tiap Dusun dalam hal ini setiap warga Desa Sungai Putih Wajib mengawasi dan menjaga bangunan yg telah dibangun dan diperbaiki oleh Desa dalam hal ini yang dipergunakan Dana Desa.
Dalam rapat RPMJDes berjalan aman dan tertib,” kata Babinsa.
Babinsa juga menyampaikan proses revisi ini penting untuk memastikan bahwa RPJMDesa tetap relevan dan responsif terhadap dinamika yang terjadi dalam masyarakat serta kondisi-kondisi tak terduga, seperti penanggulangan bencana atau keadaan mendesak lainnya. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kebijakan-kebijakan desa lainnya,” jelas Babinsa.

















