Rokan Hulu – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terus dilakukan petugas dari personil TNI AD..
Setelah melakukan imbauan melalui flyer yang disebar ke beberapa grup whatsapp dan media sosial lainnya, personil TNI AD saat ini patrol dan soisialisasi Pencegahan Karhutla.
‘Kita terus berupaya melakukan langkah pencegahan karhutla, kata Koptu Jantri Istani Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR, Kamis (13/6/2024).
‘Kegiatan patrol dan sosialisasi ini merupakan langkah kami mengantisispasi karhutla, bebernya.
Kata Koptu Jantri Istani, membakar hutan dan lahan membahayakan bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan masa depan anak cucu.
Dia menambahkan, membakar hutan ini merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
‘Hati-hati kalau ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya, ucap Koptu Jantri Istani.
Koptu Jantri Istani kembali menegaskan kepada masyarakat agar ikut serta menjaga dan melestarikan hutan. Ketika memasuki kemarau, waspadai kebakaran hutan.