Rokan Hulu – Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Koptu Yuliarno mengimbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi strategis dalam wilayah Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Dia menjelaskan bahwa bagi pelaku pembakar hutan terancam hukuman penjara 15 tahun.
‘Kami mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan, tegas Koptu Yuliarno, Minggu (26/5/2024).
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait agar ikut mensosialisasikan terkait imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
‘Himbauan kepada masyarakat harus secara bersama di sampaikan kepada masyarakat, tutupnya.