Rokan Hulu – Serda Abdul Hakim Babinsa Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR melakukan kegiatan pencegahan karhutla di Sungai Dua Indah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (30/3/2014).
Fokusnya ialah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi bahaya laten bagi Provinsi Riau.
Serda Abdul Hakim ini tampak bersemangat melaksankaan tentang langkah-langkah pencegahan karhutla.
‘Sebentar lagi kita memasuki kemarau, perlu kewaspadaan dari kita semua agar karhutla tak terjadi,’ ajak Serda Abdul Hakim.
Dia menyatakan, perlu penegakan hukum terpadu dalam penanggulangan karhutla, hal yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, menurut Serda Abdul Hakim, penanganan karhutla juga berarti melibatkan banyak pihak.
‘Masalah karhutla itu dapat terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya, ujarnya.

















