Kuok – Bedasarkan Hasil Keputusan musyawarah masyarakat Peduli Pulau Belimbing Desa Kuok tentang pengalian setu di botiang susun Pulau Belimbing Desa Kuok, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar
Untuk itu Babinsa Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr, Serka S Tanjung bersama Aparat Desa Kuok Kecamatan Kuok pasang spanduk himbauan dan larangan tentang pengalian setu di botiang susun Pulau Belimbing Desa Kuok, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Selasa (26/03/2024)
Tujuan penertiban tersebut menindak lanjuti Hasil Keputusan musyawarah masyarakat Peduli Pulau Belimbing Desa Kuok tentang pengalian setu di botiang susun Pulau Belimbing Desa Kuok
Pada kesempatan itu Babinsa Serka S Tanjung dan aparat pemerintahan Desa menghimbau agar masyarakat tidak lagi mengambil batu di sepanjang Sungai Pulau Belimbing di Desa Kuok
Agar masyarakat tidak lagi menambang batu di sepanjang Sungai Pulau Belimbing yang merupakan Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Sungai. Ungkapnya
















