Camat Ujung Batu H. Rio Pratama menyampaikan bahwa latar belakang dari acara ini merupakan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting pemerintah daerah menyelenggarakan 8 aksi Konvergensi, percepatan penurunan stunting, maka dari itu dilaksanakan rembug stunting tingkat Kecamatan sebagai pelaksanaan aksi ke tiga dari delapan aksi tersebut.
“Adapun Tujuan Rembug Stunting ini, yaitu dapat menghimpun masukan dan komitmen dari stakholder terkait di Kecamatan Ujung Batu dalam upaya konvergensi percepatan penurunan stunting di Kecamatan Ujung batu.”
Hasil yang diharapkan dapat menampung masukan dan kendala yang dihadapi, dalam penurunan penanganan stunting di Kecamatan Ujung Batu, menerima pernyataan stakeholder terkait, dalam penurunan penanganan stunting di Kecamatan Ujung Batu.
Kemudian beliau juga mengatakan bahwa agar penanganan stunting ini secara bertahap, semua kelurahan dan Desa harus di tangani, dan harus didata masyarakat yang terimbas dengan stunting ini, dan juga memberikan edukasi kepada yang ada kaitannya dengan stunting yaitu Bayi, Balita,Anak-anak dan Remaja Usia 0-17 tahun
“Tolong di cek dengan teliti, data-data stunting di setiap kelurahan dan Desa.” Tegas tegas nya.
Turut Hadir dalam Kegiatan ini, tim Percepatan penanganan stunting Kecamatan, institusi stakeholder terkait, serta tamu undangan lainnya.

















