ROKAN HULU,- Babinsa Rantau Sakti Kopda Solihin Bersama Personel Polsek Tambusai Utara melaksanakan pemantauan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kec. Tambusai Utara di wilayah Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. Minggu, (11,02,2024)
Ketua Panwascam Tambusai Utara mengungkapkan, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu. Ucapnya
Dengan dilaksanakan Penertiban dan pencopotan alat peraga kampanye (APK) menjadi langkah awal dalam persiapan mensukseskan pemilu Tahun 2024. Ungkapnya
Babinsa berharap, Semoga kegiatan penertiban ini membawa dampak positif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Pungkasnya

















