Bangkinang – Danramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Letkol inf (Har) H Yuhardi diwakili Serma M Ramendra menghadiri pelantikan dan bimbingan tehnis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Bangkinang Kota yang dilaksanakan di gedung Aula SMAN 2 Bangkinang jln A Rahman Saleh Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Ahad (21/01/2024).
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu Mars pengawas pemilu, pembacaan petikan keputusan ketua panitia pengawas pemilu, pengambilan sumpah/janji jabatan, penandatanganan pakta integritas panitia pengawas pemilu, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji, sambutan- sambutan, pembacaan Do’a
Dalam sambutanya Zukrizal, S. Pd, ketua Panwascam Bangkinang Kota,mengatakan,”bahwa panwaslu Desa adalah ujung tombak Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan dan menjaga agar penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Tahun 2024. ini tidak melenceng dari asas – asas pemilu serta menjaga marwah Demokrasi agar tidak keluar dari alur yang semestinya.
“Panwaslu desa juga harus mampu bersinergi dengan stakeholder di desa masing – masing, menjalin komunikasi yang baik dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Bermitra dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa tempatnya bertugas. Keinginan kita semua sama, ingin Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Tahun 2024. di Kabupaten Kampar pada umumnya dan khususnya di Kecamatan Bangkinang Kota berlangsung dengan aman, damai dan sejuk”, Tandas Zukrizal. S. Pd.
Sementara Camat Bangkinang Kota yang di wakili Sekcam bapak Sukrizal dalam sambutanya menyampaikan,” Selamat kepada seluruh Panwaslu Desa se-kecamatan Bangkinang Kota yang baru dilantik, semoga mampu menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya, menjaga amanah dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan tanggung jawab yang diemban”.
“Jika nanti selama menjalankan tugas sebagai panwaslu desa menemukan permasalahan – permasalahan jangan serta merta mengangkat masalah – masalah tersebut ke permukaan yang justru membuat keadaan menjadi lebih rumit, “jika menemukan masalah yang sekiranya itu ringan dan bisa diselesaikan dengan komunikasi ya jangan dibesar – besarkan, namun jika masalahnya memang besar dan menjurus pada tindakan pelanggaran pemilu ya harus ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku”, Ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Serma M Ramendra,”Kami dari pihak TNI dalam hal ini dari Kodim 0313/Kpr beserta Koramil Jajaran akan sepenuhnya membantu kelancaran pelaksanaan proses Demokrasi yakni Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Tahun 2024 sehingga nantinya akan mendapatkan Pemimpin yang benar – benar pilihan masyarakat yang bisa mengemban amanah.” Katanya.
Ditempat berbeda, Danramil 01/Bkn Letkol inf Har H Yuhardi menyampaikan, “Tidak lupa selaku Danramil saya selalu menekankan kepada seluruh Anggota untuk menjaga Netralitas TNI yang selama ini sudah mendarah daging.
Masih menurut Danramil, “sesuai Undang – Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI adalah, Netral ” idak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Netralitas TNI juga berarti “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”, Tutup Letkol inf (Har) H Yuhardi.

















