Bangkinang – Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kaitan dengan hal tersebut, bertempat di Aula Kantor Camat Bangkinang Kabupaten Kampar, Tutut hadir Danramil 01/Bkn Mayor inf Yuhardi, Camat Bangkinang Bpk Drs. Darusman, M. Si, Polsek Bangkinang kota diwakili oleh Aipda Saprizal, Sekcam Kamaruddin, KUA Bpk Sukirman, PLKB Nursal Azis, Kepala Desa Se-kecamatan Bangkinang, Perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat tiap desa
dan para tamu undangan, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang (30/10/2023)
Sementara itu Danramil 01/Bkn Mayor inf Yuhardi pada kesempatan tersebut menyampaikan arahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi selaku Aparat Komando Kewilayahan akan selalu siap mengawal dan menjamin kebebasan umat beragama untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Danramil 01/Bkn mengajak untuk memahami kembali sejarah dan memahami Pancasila dan menjaga tentang Kerukunan umat Beragama Yaitu Aparatur negara, Politik, Budaya dan Ekonomi untuk selalu menjaga karna ada banyak ancaman dan rongrongan baik dari luar maupun dari dalam saling menghargai sesama pemeluk agama.
Acara silaturahmi dan sosialisasi kerukunan umat beragama peraturan pemerintah bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah
Dalam butir Peraturan Bersama disebutkan bahwa, Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadah pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib, dengan arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beeragama, serta peningkatan kerukunan antar umat beragama.
Disampaikan pula, yang mengatur Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadah Agama oleh Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

















