Berita JajaranKoramil 01/Bangkinang

Babinsa Koramil 01/Bkn Bersama Instansi Terkait Pasang Spanduk Himbauan Larangan Mendiri Bangunan di Sepanjang Bahu Jalan

 

Kuok – Bedasarkan Perda No 16 Tahun 2007 dan Perda No 08 Tahun 2017 setiap orang dan badan hukum di larang mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang milik jalan Nasional, Provinsi Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, setiap pengemudi dan kendaraan bermotor atau tidak bermotor di larang membongkar atau memuat barang selain di tempat yang telah di tetapkan.

Untuk itu Babinsa Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr, Serka Cipto Wibowo, Serda Boifalo Gea bersama Aparat terkait Plt Camat Kuok Nasri Roza, S. Sos dan Pol PP Kecamatan Kuok pasang spanduk himbauan dan sosialisasi Perda No 16 Tahun 2007 dan Perda No 08 Tahun 2017 para pedagang di sepanjang Jalan Nasional, Provinsi Kabupaten dan Desa mulai dari Desa Kuok sampai rantau merangi, Kecamatan Kuok, Rabu (21/07/2023).

Tujuan penertiban tersebut menindak lanjuti Perda No 16 Tahun 2007 dan Perda No 08 Tahun 2017 demi tertibnya seputaran jalan tersebut agar tidak terganggunya pungsi jalan di ruang milik jalan nasional sampai jalan Desa.

Pada kesempatan itu Babinsa Serka Cipto Wibowo, seda Boifalo Gea dan aparat terkait menghimbau agar masyarakat tidak lagi mendiri bangunan di sepanjang bahu jalan atau melakukan Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang milik jalan

Agar para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang bahu jalan yang merupakan Kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang milik jalan Nasional Provinsi Kabupaten dan Desa. Ungkapnya

You may also like