Rohul – Babinsa Desa Seikandis, Serda Aan Setiawan Anggota Koramil 13/Rokan Kodim 0313/Kpr, Memberikan Himbauan Protokol Kesehatan, Guna Untuk Memutus Penyebaran Wabah Covid – 19. Oleh Karena Itu, Masyarakat di Wajibkan Untuk Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan di Air Mengalir dan Menghindari Kerumunan, Khususnya di Desa Seikandis, kecamatan pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Kamis (28/07/2022).
Akhir-Akhir Ini Banyak Sekali Masyarakat Yang Mengabaikan Protokol Kesehatan Apalagi di Saat Beraktivitas di Luar Rumah Tidak Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak.
Babinsa mengatakan, pencegahan penyebaran Covid-19 ini tidak akan berhasil jika warga belum sadar dan belum melaksanakan protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah.
Oleh Karena Itu, Pencegahan Penyebaran Covid-19 Harus di Mulai Dari Dalam Hati Untuk Mengikuti Protokol Kesehatan.
Dengan Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat, Diharapkan Masyarakat Selalu Mematuhi Protokol Kesehatan dan Juga Harus Menggunakan Masker di Saat Beraktivitas di Luar Rumah.
Dalam Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Serta Pemahaman Kepada Masyarakat Untuk Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan di Air Mengalir, dan Menjaga Jarak Serta menghindari Tempat Keramaian. Ujar Babinsa.