Rokan Hulu – Mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD bersama Bhabinkamtibmas Polri melaksanakan kegiatan patroli kamtibmas terkait karhutla kepada warga.
Pada kesempatan tersebut, Koptu Jantri Istani Babinsa Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat
‘Saya menghimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, ucap Koptu Jantri Istani di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan HuluHulu, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, Koptu Jantri Istani juga mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU.
‘Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta didenda, jelasnya.