Rokan Hulu – Jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Serda Alimuddin Harahap menggencarkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Minggu (19/2/2023).
Serda Alimuddin Harahap mengatakan salah satu yang perlu diketahui masyarakat adalah ancaman pidana berat dari kasus Karhutla.
‘Sanksi atau ancaman hukuman sangat berat, kata Serda Alimuddin Harahap di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan pertanian.
Dia juga berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada petugas pemadam kebakaran jika mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
‘Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah, katanya.

















