Pangkalan Kuras, Babinsa Koramil 04/Pkl.Kuras Kodim 0313/Kpr Sertu Ilham Khairi mewakili Daramil menghadiri Rapat Koordinasi “Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten pelalawan tahun 2022, yang di selenggarakan di Aula kantor camat pangkalan kuras kabupaten pelalawan, (Selasa,20/12/2022).
Sesuai Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kegiatan ini membahas tentang Sosialisasi Saber Pungli dari polres pelalawan diwakili Iptu Turmin, yang di rancang untuk menghilangkan pungli-pungli yang selama ini melekat pada diri warga Indonesia,”pungkasnya.
Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti diantaranya pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.
Kegiatan ini juga di hadiri, Camat Pkl.Kuras ibu Sri Nursari S.E beserta jajarannya, Danramil 04 Pkl.Kuras di wakili Sertu Ilham Khairi beserta anggota, Kapolsek Pkl.Kuras di wakili Iptu Turmin beserta anggota, Inspektorat Kabupaten pelalawan oleh Bapak Yusril Lubis, Para ASN jajaran Wil kec Pkl Kuras., Kepala Desa/Lurah sekecamatan Pkl.Kuras.
Sertu Ilham khairi, menuturkan pungli harus benar-benar di brantas sehingga segalah adminstrasi berjalan bersih,”pungkas sertu ilham.

















