Pelalawan – Personil Koramil 15/Kuala Kampar, kodim 0313/Kpr Dan Polsek Kerumutan laksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan. Operasi ini menyasar masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama masker, Rabu (13/07/2022).
Operasi dilakukan oleh Serda Cahyo dan Kopda Roni pasla Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar, bersama personel Polsek kerumutan Aibda Abel Tarigan Dalam operasi itu tim menyampaikan kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak bila berada di tempat keramaian di antaranya Indomaret dan pusat perbelanjaan lain nya di jalan Expan bukit garam, kelurahan Kerumutan, kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan.
Danramil 15/Kuala Kampar, Kapten Inf Hendra p. Barus sebagai penanggung jawab pelaksana operasi yustisi mengatakan bahwa yustisi ini merupakan upaya yang dilakukan lemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Ia meminta tim yang bertugas pada operasi itu agar melakukan tugas dengan tetap tetas dan humanis. “Kita minta tim yang bertugas menyampaikan dengan tegas namun tetap humanis,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan agar masyarakat disiplin protokol kesehatan. Jika tidak, maka masyarakat yang melanggar akan disanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Selama operasi berlangsung, pihaknya tidak menemukan masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker. “Operasi kali ini tidak ada warga yang melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi ysstisi ini masyarakat Kecamatan Kerumutan Patuh terhadap Protokol Kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19,” harap nya.