Kapolres Rokan Hulu menyampaikan amanat Kapolda Riau yang isinya bahwa,”Operasi patuh Lancang Kuning akan dilaksanakan mulai tanggal 14-27 Juli tahun 2025 diseluruh wilayah Indonesia. Senin (14-07-2025)
“Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tetap memelihara ketertiban dan penegakan disiplin secara humanis dengan tidak mencari-cari kesalahan agar kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran khususnya pengguna jalan raya.
“Laksanakan tugas dengan maksimal dan penuh rasa tanggung jawab agar pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga keselamatan selama berkendara dijalan raya.
“Diharapkan pelaksana operasi lancang kuning dapat menurunkan angka pelanggaran.
“Sasaran utama 7 perioritas pelanggaran yang sudah ditetapkan yaitu pengemudi ranmor yang masih menggunakan handhon, pengendara ranmor dibawah umur, pengendara yang memboncengi lebih dari satu orang, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus dan pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan,”tegas Kapolres
“Babinsa dan staf lainnya siap membantu polres Rokan Hulu dalam operasi lancang kuning tersebut