Rokan Hulu – Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan.
Pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Saat ini, Danramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Kapten Inf Roni Faslah yang di wakili Serma BK. Tumanggor Babinsa Desa Bukit Intan Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu mengikuti Briving Rencana Operasi POK A (Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Riau) di aula Ahmad Yani Arhanud 13 Pekanbaru, Riau.
‘Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut satgas, kata Serma BK. Tumanggor, Senin (24/2/2025).
Serma BK. Tumanggor menambahkan, satgas tersebut memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.