Pangkalan Kuras, Babinsa Koramil 04/Pkl.Kuras Kodim 0313/Kpr Sertu Ilham Khairi, melaksanakan pendampingan perekaman E-KTP bagi warga Kel.Sorek Satu dan sekitarnya, Kec.Pkl.Kuras Kab.Pelalawan, Senin,(13/1/2025)
Sertu Ilham Khairi mengatakan, warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas, tanpa terkecuali
” Kami mendampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan jemput bola perekaman E-KTP kepada warga masyarakat Kel.Sorek Satu dan sekitarnya yang belum melaksanakan perekaman e-KTP di wilayah Pangkapan Kuras sekitarnya.
Sertu Ilham Khairi berharap, dengan perekaman E-KTP ini semua masyarakat memiliki data kependudukan yang sah dan valid. Sehingga mereka juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan.
“Dengan data kependudukan yang sah dan valid, semua masyarakat akan mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lain,” pungkasnya